PERUMDA BPR BANK PASAR KABUPATEN TEMANGGUNG adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung di Bidang Perbankan yang sebelumnya bernama PD BPR "BANK PASAR" Kabupaten Temanggung.
Didirikan pada tanggal 24 Agustus 1982 berdasarkan SK Bupati Nomor 539/40/1982. Izin Operasional perusahaan didasarkan pada SK Menteri Keuangan No. 075/ MK.II/1983.
Adapun sejarah mengenai terbentuknya PD BPR “BANK PASAR” Kabupaten Temanggung adalah merupakan penggabungan dua buah badan usaha yaitu “BANK PASAR” dan “BADAN KREDIT DAERAH” Sebagaimana BPR pada umumnya, PD BPR “BANK PASAR” Temanggung menyelenggarakan aktivitas operasional bank dengan menyediakan jasa layanan Tabungan, Kredit dan Deposito.
Kategori:
- #Fasilitas
- #Finansial
- #Bank
APA YANG HARUS DIPERSIAPKAN?
Kesiapan Kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan.
WAKTU BUKA & HARGA TIKET
Weekday 12:00 AM / IDR 0
Weekend 12:00 AM / IDR 0
Kontak Informasi
No. Telepon/WA:
0293-491814
Lokasi Wisata
Jl. Jend. Suprapto No.32, Distrikan, Temanggung I, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213
Kategori
- #Fasilitas
- #Finansial
- #Bank